PADANG, iNews.id - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam mendatangi gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur pakaian seragam siswa sekolah.
Ormas yang hadir yakni, Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar, Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) M Sayuti Datuak Rajo Panghulu, Bundo Kanduang, Sekretaris NU Sumatera Barat Sulaiman Tanjung, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, Aisyiyah, Muhammadiyah, Tarbiyah,
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar mengatakan, telah dilakukan rapat dengar pendapat dengan rombongan Ormas Islam sebagai upaya menampung aspirasi masyarakat.
Menurut SKB tiga Menteri yang dibuat Mendikbud, Mendagri dan Menag memiliki hal positif yakni setiap sekolah tidak memaksakan pakaian agama tertentu kepada siswa.
Namun ada diktum yang mengatur pihak sekolah tidak dibolehkan mengimbau siswa berpakaian khas keagamaan dan ini cukup meresahkan.
"Ini yang menggelitik dan mengganggu serta ada sanksi terhadap sekolah yang memberikan imbauan yakni pemotongan dana BOS. Padahal dana ini bukan milik sekolah negeri atau swasta namun milik seluruh masyarakat Indonesia," kata Irsyad, Jumat (19/2/2021).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Buya Gusrizal Gazahar mengatakan negara ini bukan sekuler tapi berdasarkan Pancasila yakni sila kesatu Ketuhanan Yang Maha Esa.
"MUI Sumbar himpun ormas islam NU, Muhammadiyah, Perti dan lainnya sepakat menolak SKB tiga menteri ini," kata dia.
"Di Sumbar ini adat dan agama merupakan hal yang tidak terpisahkan dan sesuai dengan kearifan lokal," lanjutnya.
Menurut dia persoalan ini berawal dari SMK 2 Padang yang menyebutkan adanya pemaksaan kepada siswi untuk berjilbab
"Kita tersentak dengan langkah-langkah yang diambil pusat. Dalam Musda MUI juga menolak SKB ini minimal direvisi," kata dia.
Lebih lanjut Gusrizal mengatakan, SKB tiga menteri tidak berdasarkan kajian dan belum ada hasil investigasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah berbicara luas di publik Apalagi masalah ini dihadapkan dengan materi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Apa serendah itu kehormatan kita dan juga dituduh intoleran," kata dia.
Di sisi lain, Sekretaris PW NU Suleman Tanjung mengatakan, sesuai arahan PB NU dalam menyikapi persoalan ini, SKB 3 Menteri seragam sekolah patut didukung.
Sehingga ada ruang interaksi terbuka dan beragam. Kemudian aturan ini juga menempatkan sekolah sesuai secara hukum dan hak-hak di sekolah.
"Sekolah tidak boleh melarang menggunakan kewajiban beragama," kata dia.
Dia melanjutkan, terbitnya SK sudah sangat sesuai kondisi beragam di Indonesia beragam plural.
"Kita mencegah sikap berlebihan dalam pengambil kewajiban agar tidak mengganggu keberagaman," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait