JAKARTA, iNews.id – Gerakan Pemuda (GP) Ansor sangat prihatin dengan munculnya kasus kewajiban berjilbab bagi siswi nonmuslim di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Padang, Sumatra Barat.
Munculnya kasus ini juga menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang belum memahami dengan mendalam makna keberagaman di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman mengatakan, kewajiban berseragam jilbab sebagaimana dialami Jeni Cahyani Hia, siswi SMK Negeri 2 Kota Padang adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan.
Langkah sekolah yang membuat regulasi wajib berjilbab adalah bentuk pemaksaan dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kebhinekaaan yang dianut bangsa Indonesia.
“Atas arahan Ketua Umum PP GP Ansor Gus Yaqut Cholil Qoumas, Ansor sangat prihatin dengan munculnya kasus ini dan berharap masalah serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Abdul Rochman di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Menurut Abdul Rochman, GP Ansor juga berharap kasus di SMK Negeri 2 Kota Padang ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk tidak memaksakan kehendak terhadap penganut agama lain.
Tak hanya itu, sangat mungkin kasus serupa juga sebenarnya terjadi di sekolah lain di Indonesia namun belum terungkap.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait