Polisi hentikan dan kejar angkot yang dikemudikan pelaku curanmor di Padang, Sumbar (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Aksi kejar-kejaran antara anggota Reskrim Polresta Padang dengan sopir angkot terjadi di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Kejar-kejaran bak film action ini karena sopir angkot bernama Dedi Tato (37) kabur saat ditangkap polisi.

Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu di sekitar Jalan Raya Mata Air, Padang.

Dari pantauan di lapangan, pelaku saat itu sedang mengendarai angkotnya yang berisi penumpang. Dia kemudian dihentikan oleh polisi. Beberapa polisi cegat angkotnya dengan mobil Honda Brio sementara polisi yang lain mengendarai sepeda motor.

Namun, bukannya berhenti, pelaku malah tancap gas saat akan ditangkap. Polisi pun melakukan pengejaran. Pelaku kabur tanpa mempedulikan keselamatan penumpang dan pengendara lain. Sementara itu, polisi juga mengejar pelaku.

Pelarian Dedi Tato tak semudah itu, dia kemudian menabrak warung di pinggir jalan. Dedi kemudian berusaha kabur namun polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

Polisi hentikan angkot yang dikemudikan pelaku curanmor di Padang, Sumbar (Budi Sunandar/iNews)

"Tersangka berhasil diringkus polisi setelah angkotnya menabrak sebuah warung yang berada di pinggir jalan raya Mata Air. Petugas terpaksa menembak kaki tersangka saat berusaha kabur dari dalam angkot," kata Imran, Kamis (17/9/2020).

Imran menambahkan, tersangka Dedi merupakan DPO dalam kasus curanmor. Tercatat, dia telah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

"Tersangka baru saja keluar dari LP klas IIA Muara Padang setelah mendapat program asimilasi Covid-19 pada bulan Maret lalu," kata dia.

Kapolresta Padang AKBP Imran saat merilis kasus curanmor dengan tersangka sopir angkot Dedi Tato (Budi Sunandar/iNews)

Dari pengakuannya, tersangka telah beraksi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Padang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network