Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang menangkap bandar narkoba di kawasan Lubeg, Kota Padang, Sumatera Barat. (Foto: Budi Sunandar).

Saat digerebek, pelaku tengah tertidur dan kaget ternyata sudah dikepung oleh petugas. Usai penggerebekan tersebut, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke  Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum.

"Dengan kegigihan anggota di lapangan, tim berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah dengan barang bukti ada tujuh paket sabu," ucapnya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network