PADANG, iNews.id - Seorang penjual mainan anak-anak di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Mulka Putra (40) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Pasar Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Rabu (24/3/2021).
"Pelaku sehari-hari berjualan mainan anak-anak," kata Iskandar, Kamis (25/3/2021).
Iskandar menambahkan, dia ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga jika plekau mengedarkan sabu. Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menggerebek rumah pelaku.
Saat ditangkap, pelaku awalnya tak mengakui jika menyimpan atau menjual sabu. Namun, polisi langsung melakukan penggeledahan.
"Narkoba ditemukan di kotak mainan yang disimpan di jaket. Ada dua paket kecil sabu," kata Iskandar.
Iskandar melanjutkan, polisi kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan 14 paket kecil sabu yang disembunyikan di mobil-mobilan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa menjual narkoba karena usahanya bangkrut akibat pandemi Covid-19.
"Pelaku mengaku beralih sebagai penjual sabu karena usahanya penjual mainan anak keliling bangkrut. Pandemi membuat sekolah tutup karena belajar daring," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait