Pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja di Mapolresta Padang, Selasa (23/3/2021). (Foto: Antara)

PADANG, iNews.id - Barang bukti narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram (kg) dibakar di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Ganja itu dari satu kasus yang sedang ditangani dengan tiga tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto bersama Kapolres Padang Kombes Pol Imran Amir, serta unsur Forkompida di halaman Mapolresta Padang.

"Ganja 30 kg yang dimusnahkan ini dari satu kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Polresta Padang," kata Kapolda Sumbar, Selasa (23/3/2021).

Kapolda mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat penyalahgunaan narkoba apa pun jenisnya, baik itu terlibat dalam peredaran atau mengonsumsinya. "Para pelaku yang terbukti akan ditindak tegas," ujarnya.

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pasang AKP Dadang Iskandar menjelaskan, saat ini proses kasus narkoba itu dalam tahap pemberkasan. Tiga tersangka, yakni perempuan berinisial IPA (32), dua orang laki-laki yaitu De (33), dan AD (35), masih ditahan.

"Tersangka yang berjumlah tiga orang masih ditahan," katanya.

Kasus ini terungkap berawal ketika anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Padang mendapati sebuah minibus yang berhenti melewati marka jalan di Simpang Ujung Gurun pada Rabu (10/2/2021), sekitar pukul 13.45 WIB.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network