Balai Kota Padang (Foto: Pemkot Padang)

"Secara umumnya nanti nama calon akan diusulkan oleh partai pengusung kepada Wali Kota Padang terlebih dahulu, setelah itu barulah disampaikan ke DPRD Padang," katanya..

Setelah itu, lanjutnya, pihak DPRD Padang akan segera membentuk panitia pemilihan yang dimana satu orang akan mewakili satu fraksi.

Partai yang berhak mengusulkan nama calon wawako adalah dari PAN dan PKS, sementara partai lainnya tidak berhak mengusulkan nama calonnya karena telah diatur dalam regulasi.

Berdasarkan regulasi yang ada untuk memilih Wakil Wali Kota Padang diusulkan dua nama dari partai pengusung.

Sementara dua nama dari PAN yang direkomendasikan adalah Amril Amin yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Padang dan Ekos Albar yang saat ini menjabat sebagai Wabendum DPP PAN.

Sedangkan dari PKS, dua nama yang direkomendasikan adalah Mulyadi Muslim yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang dan Muharlion yang tengah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Padang.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network