Gedung Bareskrim Polri (Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga polisi sebagai tersangka kasus Unlawful Killing dalam peristiwa tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI). Penetapan dilakukan setelah penyidik lakukan gelar perkara.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari tiga terlapor tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

Rusdi menambahkan, dalam kasus ini, satu polisi berinsial EPZ meninggal dunia akibat kecelakaan saat mengendarai motor di Tangerang Selatan (Tangsel). Saat itu, EPZ berstatus terlapor.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network