Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni. (Foto: Ist)

Dia juga menyinggung kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah (67), warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korban diduga dianiaya oleh penambang emas ilegal karena menolak aktivitas pertambangan di Sungai Batang Air Sibinail pada Kamis (1/1/2026).

Andre meminta agar kasus Nenek Saudah tidak hanya berhenti pada proses hukum penganiayaan, tetapi juga diikuti dengan pengusutan dugaan tambang emas ilegal di lokasi tersebut.

“Kita tahu beberapa tahun belakang peti penambangan emas secara ilegal di Sumatera Barat itu marak. Ada di Pasaman, di tempat Nenek Saudah itu. Lalu di Pasaman Barat, lalu ada Salur Selatan, dan juga Sijujung, dan beberapa tempat lain,” ucapnya.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik tambang emas ilegal di Sumatera Barat guna menjaga ketertiban, keselamatan warga, serta kelestarian lingkungan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network