Residivis kasus curanmor di Payakumbuh kembali masuk penjara. Padahal, dia baru sebulan bebas dari jeruji besi. (Agung Sulistyo/iNews)

Aksi pencurian ini, kata dia, terjadi pada awal Oktober 2021 di Jorong Sawah Laweh, Kenagarian Situjuah Tungka, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa motor dari hasil kejahata, arit atau sabit untuk memutus kabel kontak serta barang bukti lainnya.

"Saat penangkapan, pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap," katanya.

Pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang. Atas perbuatannya, pelaku IT dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network