Polisi tangkap dua orang yang membawa 20 paket besar narkoba jenis ganja (Antara)

Selain menangkap pelalku, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah karung warna putih merek starfish.

Satu buah tas sandang warna hijau merk Eiger, satu buah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor warna kuning merk Kawasaki Tracker tanpa nomor polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network