Kedua tersangka itu, kata dia, membawa sabu ini dari Sumatera Utara (Sumut) dengan total 700 gram.
“Setelah kita periksa, keduanya ini juga berstatus residivis. Mereka juga tahu bahwa jika sabu-sabu ini mencapai satu kilogram, maka hukuman maksimalnya adalah mati," ungkapnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 700 gram, satu kotak kue, empat kantong plastik, satu kaca pireks.
Kemudian, satu set alat isap sabu (bong), satu korek mencis, satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BA 1268 TE beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta satu telepon seluler. Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Pasaman.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait