PADANG, iNews.id - Dua orang remaja di Padang, Sumatera barat (Sumbar) berinisial RF (16), dan SA (15), ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam saat terlibat tawuran di kawasan Lolong Belanti, Jumat (11/11/2022) siang.
"Saat membubarkan aksi tawuran di kawasan Lolong Belanti kami mengamankan dua anak di bawah umur yang membawa senjata tajam, keduanya diproses secara pidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, di Padang, Jumat.
"Saat ini kedua remaja itu kami amankan di Kantor Polresta Padang, termasuk barang bukti berupa dua bilah senjata tajam guna pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Dedy menjelaskan, dalam proses hukum terhadap kedua remaja tersebut pihaknya mempedomani Undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak karena usia mereka masih tergolong anak-anak.
Kedua remaja itu akan diproses dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam berupa dua bilah katana.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait