Ilustrasi Pilkada serentak (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membubarkan 48 kegiatan kampanye selama satu pekan pertama masa kampanye Pilkada 2020. Pembubaran ini akan terus dilakukan kepada pasangan calon (Paslon) yang melanggar protokol kesehatan covid-19.

"Bawaslu bersama dengan kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan," kata Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam diskusi virtual Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Jakarta, Senin (5/10/2020).

Dari 48 kegiatan yang dibubarkan lima di anataranya ada di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Lima wilayah itu adalah Pasaman, Solok Selatan, Solok, Pasaman dan Agam.

Selain itu, kata Frit, pembubaran kegiatan yang melanggar protokol kesehatan berlangsung di Bangli, Rejang Lebong, Sleman, Bungo, Sungai Penuh, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Lamongan, dan Malang. Lalu di Pesisir Barat, Sumba Barat, Rokan, Dumai, Labuhan Batu Utara hingga Samosir.

"Kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan terjadi di 27 kabupaten/kota," kata dia.

Menurut dia, dalam sebuah kegiatan kampanye, Bawaslu mengawasi jalannya protokol kesehatan. Jika suatu kegiatan kampanye tak menerapkan protokol kesehatan, Bawaslu akan menyampaikan saran dan perbaikan. Tapi, apabila saran serta perbaikan tersebut tak diikuti, Bawaslu akan memberikan surat pelanggaran atau peringatan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network