PADANG, iNews.id - Sebanyak 64 orang aparatur sipil negara di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2020. Hal ini diketahui dari catatan Bawaslu terkait dengan Pilgub Sumbar 2020.
"Kami telah mengeluarkan 64 rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan pelanggaran tersebut," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Rabu (2/12/2020).
Surya menambahkan, ada 42 laporan yang sudah masuk ke Bawaslu. Ada satu kasus yang melibatkan dua atau tiga orang.
"Satu kasus ada yang melibatkan dua hingga tiga orang sehingga jumlah kasus dan rekomendasi berbeda," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait