Dua pria di Padang Panjang cabuli anak di bawah umur hingga hamil enam bulan. (Foto: Okezone)

PADANGPANJANG, iNews.id - Dua pria di Padang Panjang, Sumatera Barat ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil enam bulan. Aksi ini dilakukan pelaku sejak korban berusia 8 tahun hingga kini 16 tahun. 

Dua pelaku MD dan DL yang berusia 50 tahun ini hanya bisa pasrah ketika digelandang polisi. Warga Gunung Rajo, Kabupaten Tanah Datar, tertunduk menahan malu dalam ungkap kasus di Polresta Padang Panjang.  

“Antara korban dan pelaku ini saling mengenal karena masih satu kampung,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal, Senin (27/11/2023).  

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan bentuk tubuh anaknya. Korban akhirnya mengakui telah dicabuli kedua tersangka. Keluarganya kemudian membawa korban periksa ke bidan dan diketahui hamil enam bulan. 

Keluarga korban yang tidak terima kemudan melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.  

“Dari pengakuan tersangka mereka mencabuli korban sejak usia delapan tahun,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network