PADANG PANJANG, iNews.id - Seorang guru ngaji di Padang Panjang diduga telah mencabuli belasan santri yang masih di bawah umur. Aksi bejat oknum guru ngaji berinisial ZH itu dilakukan di rumah g sekaligus menjadi tempat mengaji.
Diperoleh informasi, kasus pencabulan itu terungkap setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan ke polisi.
Mendapat laporan itu, Satuan Reskrim Polres Padang Panjang tersangka di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiklal mengungkapkan, ada 11 santri yang menjadi korban pencabulan.
“Korban yang sudah melapor sementara ada 11 anak. Kami akan terus menindaklanjuti apakah masih ada korban lainnya atau tidak,” katanya, Rabu (27/7/2022).
Dia mengungkapkan, kasus pencabulan itu terungkap setelah salah satu korban tiba-tiba tidak mau mengaji di rumah tersangka.
“Setelah didesak alasan menolak tidak mau mengaji, akhirnya sang anak berterus terang dengan perilaku bejat tersangka terhadapnya,” katanya.
Kepada petugas, tersangka ZH mengakui perbuatannya. Dia mengaku sudah mencabuli santrinya sejak tahun 2020.
“Murid yang saya cabuli yang datang duluan ke tempat mengaji pas piket kelas,” ucapnya.
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait