Diketahui, Guntur telah menyedarkan upal tersebut ke sepuluh lokasi Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Dengan upal tersebut tersangka bisa membeli sepeda motor tanpa surat-surat dan handphone yang dibeli di beberapa tempat.
Untuk memudahkan bertransaksi tersangka selalu mengincar korban yang tidak begitu paham dengan uang palsu. Sebagian besar uang dibelanjakan di sekitar pasar-pasar tradisional dan warung.
"Kalau laporan resminya itu dua. Tapi kami akan terus kembangkan," ucap Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Rosidi, Senin (25/1/2021).
Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat e junto pasal 26 ayat 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang junto pasal 245 KUHP karena telah melakukan tindak pidana mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang merupakan palsu.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait