Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Habibul Fuadi juga menyampaikan jika status PPKM turun ke level 3, maka belajar tatap muka dapat dilakukan dengan secara terbatas.
"Aturannya sama dengan sebelumnya yaitu maksimal 50 persen dan hari pembelajaran diselang-seling," kata Fuadi.
Semua guru di sekolah harus sudah divaksin Covid-19. Serta selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Tentunya jika sudah melaksanakan sekolah tatap muka protokol kesehatan diterapkan secara ketat mulai dari mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait