"Dalam surat edaran itu tertulis PTM diberikan kepada pelajar yang telah divaksin. Bagi yang belum agar melaksanakan belajar mandiri atau dari di rumah dengan bimbingan orang tua," kata dia.
Sementara itu, untuk siswa yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, kata dia, harus menunjukkan surat keterangan dokter atau puskesmas.
"Aturan ini sebagai salah satu upaya meningkatkan persentase vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Padang. Saat ini angkanya masih rendah," kata dia.
Dia melanjutkan, di SDN 05 teridiri dari 300 siswa. Sayangnya, hanya 100 siswa yang sudah disuntik vaksin.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait