Dari tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop dan dua unit hp hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait