Dua pelaku jambret di 20 lokasi di Sumbar ditangkap polisi. Keduanya ditembak lantaran berusa kabur saat ditangkap (Jefli Oktari/MNC Portal)

Menurutnya, kedua tersangka menjual emas hasil penjambretan kepada penadah yang sudah diketahui identitasnya.

"Perhiasan emas tersebut, di jual kepada penadah di Kota Padang, dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan kepada penadah tersebut. Total yang sudah dijual oleh kedua tersangka sebanyak lebih kurang 158 emas," katanya.

Dan proses dilanjutkan dengan lidik dan pencarian informasi terhadap penadah yang telah diketahui identitasnya.
Penangkapan terhadap Ucok dilakukan pada 13 September 2022.

"Saat dilakukan penangkapan Ucok berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network