"Jadi, saat keluarga korban melapor ke Polres, tim Satreskrim langsung menangkap terlapor (pimpinan ponpes)," kata Hasan.
Dia mengatakan, atas perbuatan pelaku korban saat ini masih trauma.
"Kami terus melakukan pendalaman atas keterlibataan pelaku. Untuk sementara baru satu orang korban yang dicabuli," ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sangat menyesal melakukan pencabulan terhadap santriwatinya. Atas perbuatannya, pelaku terancam 15 tahun penjara karena mencabuli anak di bawah umur.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait