PADANG, iNews.id – Polresta Padang menangkap dua orang Satgas Covid-19 gadungan setelah menipu warga di beberapa kota di Sumatera Barat. Dalam aksinya, pelaku menghipnosis korban menggunakan jimat bertuliskan Arab. Kedua pelaku yakni, Dian Anggraini (42) dan Jefrinaldi (46).
Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir mengatakan, kedua pelaku ditangkap, Rabu 24 November 2020 lalu. Para pelaku sudah menjalankan aksinya di beberapa lokasi yakni, di Koto Tangah mereka mengantongi Rp35 juta, di Padang Selatan Rp75 juta, dan Kuranji Rp50 juta.
“Dari hasil hipnosis itu, pelaku membeli minibus, sepeda motor serta barang elektronik berupa televisi. Semuanya sudah kami amankan. Mereka membelinya secara kredit,” kata AKBP Imran Amir, Jumat (27/11/2020).
Pelaku juga memiliki tiga unit handphone yang dipergunakan khusus dalam aksi kejahatannya.
Untuk menghipnosis korban, kata AKBP Imran, pelaku melulurkan odol ke tubuh korban. Di saat inilah pelaku beraksi untuk meminta melepaskan perhiasan korban yang terpasang di tangan. Saat korban membersihkan tangannya ke kamar mandi, pelaku kabur dengan membawa perhiasan.
“Itu kasus dialami Erlinda Wisma di Jalan Enggang 1 RT 5 RW 11, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait