Petugas Satpol PP Padang saat menggerebek pasangan tanpa ikatan pernikahan dalam kamar penginapan. (Foto: MPI/Rus Akbar)

Kasat menegaskan, tempat penginapan dan kosan yang menimbulkan keresahan di Kota Padang akan dilakukan tindakan tegas. Mereka dapat dijerat dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.

"Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran akan dilakukan pengawasan rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran perda  akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network