Kasat menegaskan, tempat penginapan dan kosan yang menimbulkan keresahan di Kota Padang akan dilakukan tindakan tegas. Mereka dapat dijerat dengan Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum dan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
"Tempat-tempat yang sudah kami dapati adanya pelanggaran akan dilakukan pengawasan rutin. Jika masih ditemukan pelanggaran perda akan dilakukan tindakan tegas," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait