Perbuatan asusila ini terbongkar ketika salah satu korban bercerita kepada temannya jika dia menjadi korban cabul pelaku. Cerita itu kemudian terdengar hingga telinga orang tua korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Terduga pelaku sudah ditangkap dan barang bukti telah diamankan. Saat ini kami masih meminta keterangan sejumlah saksi," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
oknum guru Oknum guru honorer Kabupaten Seluma bengkulu sekolah dasar smp siswi asusila Mencabuli
Artikel Terkait