Iustrasi oknum guru honorer cabuli 6 siswi SD dan SMP di Seluma, Bengkulu. (Foto: iNews.id)

Perbuatan asusila ini terbongkar ketika salah satu korban bercerita kepada temannya jika dia menjadi korban cabul pelaku. Cerita itu kemudian terdengar hingga telinga orang tua korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

"Terduga pelaku sudah ditangkap dan barang bukti telah diamankan. Saat ini kami masih meminta keterangan sejumlah saksi," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network