PASAMAN BARAT, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan berkas kasus tiga pengedar 50 kilogram ganja. Pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
"Kepala Seksi Pidana Umum telah menerima pelimpahan tiga berkas dengan tiga tersangka dan barang bukti 50 kilogram. Secepatnya perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana, Kamis (27/1/2022).
Dia menambahkan, ketiga tersangka adalah inisial RN, AP dan RE yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya di BNNK. Ketiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 (ayat 2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Perkeara itu berawal pada Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB di jembatan Tamiang Batahan, Jorong Tamiang Batahan, Kecamatan Batahan adanya transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering.
Saat sampai di lokasi, kata dia, jajaran BNNK langsung melakukan pemeriksaan satu mobil Avanza.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait