"Saat itu tiba-tiba ada satu unit mobil Rush menerobos pemeriksaan tersebut dan dikejar oleh anggota BNNK," katanya.
Saat itu petugas melihat penumpang yanga berada di dalam mobil Rush membuang karung putih yang berisi daun ganja kering disepanjang jalan Tamiang Batahan.
Kemudian setelah mobil Rush berhenti ditemukan oleh Anggota BNNK Pasaman Barat dalam keadaan kosong namun masih terdapat sisa daun dan biji ganja di lantai mobil Rush tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran di sepanjang Jalan Tamiang bekerjasama dengan Polsek Ranah Batahan, ditemukan empat karung plastik warna putih yang berisi daun ganja kering seberat lebih kurang 50 kilogram yang merupakan milik tersangka RN, AP dan RE.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait