Kerugian dalam kasus tersebut sekitar Rp265 juta karena uang koperasi diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penyelewengan uang tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara karena modal koperasi merupakan hibah yang bersumber dari APBD Padang pada 2011 sebesar Rp300 juta.
Selain merugikan keuangan negara, lanjutnya, perbuatan tersangka juga berdampak pada banyaknya anggota koperasi yang keluar karena sulit mengajukan pinjaman uang.
Padahal, program koperasi syariah itu digulirkan serta mendapat bantuan modal dari Pemkot Padang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai anggotanya.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait