Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh napi yaitu tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian PB bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada.
"Kemudian nantinya Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat menyetujui usulan pemberian Remisi," ujarnya.
Usulan pemberian pembebasan bersyarat juga disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan kantor wilayah.
Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait