Sedangkan kakak sepupu korban ADA berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum karena usianya masih 16 tahun.
"Sementara dua orang lainnya dijadikan sebagai anak saksi lantaran usianya masih 11 dan 10 tahun, mereka dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu," kata dia.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap adik-kakak yang menjadi korban pemerkosaan itu, keduanya diketahui mengalami trauma dan rusak pada alat vital.
"Kami juga telah mengumpulkan saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban, hasil sementara memang ada robek pada selaput dara," kata Rico.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait