SIMPANG EMPAT, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat bersama BNNP Sumbar menangkap empat pengedar narkotika jenis ganja. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku sebanyak 50 paket besar atau 50 kilogram.
"Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Hari ini baru bisa diekspos karena kemarin ada pengembangan," ujar Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry di Simpang Empat, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, kedua pelaku yakni Ridwan (35) dan Samsul (42). Mereka ditangkap dekat Jembatan Taming Jorong Taming Batahan, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Pasaman Barat. Lalu dua pelaku lainnya Arival Putra (29) dan Rifka Efendi (29) ditangkap di dalam kebun Sawit di Jorong Parit Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Penangkapan keempat pelaku berawal saat anggota seksi pemberantasan BNNK Pasaman Barat mendapatkan informasi terkait akan masuknya narkotika jenis ganja dari Panyabungan, Sumut melalui jalur darat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait