BNNP Sumatera Barat musnahkan ganja seberat 53,1 kg. Ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar (Rus Akbar/Okezone)

PADANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 53,1 kilogram narkoba jenis ganja. Ganja itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Agam. Ganja tersebut dibakar di halaman kantor BNNP Sumbar jalan Sutan Syahrir Padang.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin mengatakan, ganja itu merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka berinisial JI (28) dan EAK (30).

"Kedua tersangka ini merupakan kurir, sementara otaku utama pemilik ganja ini adala IS (28) merupakan seorang bandar dan ditahan di Lapas Pariaman," kata Khasril, Jumat (13/11/2020).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network