"Mereka mengaku merupakan jaringan bandar narkoba antar lapas di daerah Sumbar," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika sebagian besar pelaku merupakan mantan narapidana dan narapidana yang baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait