Tiga tersangka bandar dan kurir narkoba ditangkap BNNP Sumbar. Dari dari tangan tersangka, petugas mengamankan 200 kg ganja. (Foto: Ilustrasi/ist)

Dari hasil pengembangan, tutur Kepala BNNP Sumbar, petugas menangkap IS (29) dan HMP (25), dua narapidana yang merupakan pengendali bisni barang haram tersebut dari dalam Lapas Klas II Sijunjung. Ganja tersebut diduga hendak diedarkan di Kota Padang untuk persiapan perayaan malam tahun baru.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk diproses hukum lebih lanjut. "Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111, 115, dan 117 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup," tutur Kepala BNNP Sumbar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network