Dari hasil pengembangan, tutur Kepala BNNP Sumbar, petugas menangkap IS (29) dan HMP (25), dua narapidana yang merupakan pengendali bisni barang haram tersebut dari dalam Lapas Klas II Sijunjung. Ganja tersebut diduga hendak diedarkan di Kota Padang untuk persiapan perayaan malam tahun baru.
Kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor BNNP Sumbar untuk diproses hukum lebih lanjut. "Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111, 115, dan 117 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal penjara seumur hidup," tutur Kepala BNNP Sumbar.
Editor : Agus Warsudi
bandar ganja ganja ganja 200 kg ganja aceh ganja kering BNNP Sumbar jaringan lapas napi pengedar narkoba pengedar narkoba
Artikel Terkait