Ilustrasi penganiayaan (Foto : Ist)

Dia melanjutkan, terduga pelaku diamankan di rumahnya pada Senin siang (12/6/2023). Pelaku kemudian dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman untuk penyelidikan.

"Dari pengakuan korban kepada pihak kepolisian, luka di tubuhnya disebabkan oleh benda tumpul dan disiram air panas," katanya.

Saat ini, pelaku masih diperiksa oleh pihak kepolisian Polres Pariaman, Sumatra Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network