Pemilik toko yang tak terima akhirnya mengecek rekaman CCTV. Berbekal bukti rekaman itu, korban akhirnya melapor.
"Pemilik toko dan anggpta Satreskrim Polresta Padang mengintai pelaku dan berhasil menangkap pelaku usai beraksi," kata Rico Fernanda, Rabu (9/6/2021).
Saat ditangkap, pelaku tak mengakui perbuatannya. Setelah ditunjukkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengaku.
"Kami lakukan penggeledahan di rumah pelaku, hasilnya mengamankan sejumlah barang bukti puluhan aksesoris ponsel, masker, kotak amal," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait