"Pembinaan ini dilakukan Bidang Gakda Satpol PP Solsel. Sanksi khusus pelajar yang berkeliaran tidak ada, hanya pembinaan. Tapi bagi pelajar yang kedapatan ngelem akan ada sanksi denda," katanya
Menurutnya, penertiban pelajar rutin dilakukan sesuai jadwal Mingguan Satpol PP Solsel dengan menyasar ASN, Perangkat Nagari dan Pelajar.
"Giat ini rutin tiap pekan sesuai jadwal yang telah ditentukan disemua kecamatan yang ada di Solsel," tegasnya.
Penertiban saat jam kerja atau jam belajar tersebut, imbuhnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Solsel Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait