“Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Kami harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait