Pemkot Padang mengeluarkan sejumlah aturan bagi pemilik rumah makan dan hiburan selama Ramadan.(Foto: Ilustrasi)

“Apabila pemilik usaha rumah makan melanggar edaran tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta. Kami harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network