Dua orang transaksi sabu di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi (Antara)

PARIAMAN, iNews.id - Sebuah salon di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) digeledah polisi. Hal ini dilakukan lantaran salon itu didug sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu antara RM (26) dan TH (43).

Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin mengatakan, RM merupakan warga Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman sedangkan TH merupakan warga Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan pada Selasa (15/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB di Salon Oval ,di Desa Balai Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan.

"Saat lakukan penggeledahan, kami juga menangkap TH (43) yang merupakan salah satu target operasi selama ini," kata Syafrudin, Rabu (16/6/2021).

Syafrudin menambahkan, penggeledahan itu berawal ketika tim Opsnal Mata Elang Res Narkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salon itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lapangan untuk memastikannya dengan melakukan pengintaian di sekitar tempat salon yang dimaksud.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network