Di tempat terpisah, Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Agam, Ade Putra menambahkan bunga bangkai jenis Amorphophallus Titanum itu diperkirakan bakal mekar sempurna sekitar tiga hari ke depan.
Pihaknya akan ke lokasi bunga itu untuk mengidentifikasi dan memasang imbauan agar tidak diganggu masyarakat. Bunga itu dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait