Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Isriklal merilis tiga tersangka perusakan mobil dinas Satpol PP (Foto: Dok Polres Padang Panjang)

PADANGPANJANG, iNews.id - Polres Padang Panjang telah menahan tiga orang atas kasus perusakan mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (14/3/2023). Satu tersangka tak lain merupakan mantan Kasatpol PP Padang Panjang.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Isriklal mengatakan, ketiga pelaku yakni mantan Kasatpol PP padang Panjang AD (54), IF (25) dan IW (42).

Iptu Istiklal juga menjelaskan pengrusakan mobil dinas BA 35 N itu sengaja ditabrakan ke tiang beton di depan Kantor Satpol PP. Para pelaku juga melempar batu ke arah kap mesin sehingga  retak dan gores.

"Setelah itu pelaku menabrakkan bagian belakang ke tiang beton dengan motif pelaku untuk pengurusan ke asuransi," katanya dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network