PADANG, iNews.id - Tim tangkap buronan Kejaksaan membekuk terpidana kasus penipuan. Terpidana atas nama Ahmad safwi (41) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat dan sudah buron dua tahun.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin mengatakan, terpidana ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta pada Senin (8/11/2022) oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Kejari Padang dan AMC Kejagung.
"Dia dibekuk tanpa perlawanan di sebuah rumah, kemudian langsung diterbangkan ke Padang via Bandara Internasional Minangkabau (BIM)," kata Mustaqpirin, Selasa (8/11/2022).
Dia melanjutkan, penangkapan dilakukan atas dasar permintaan Kejari Padang, yang mempunyai DPO atas kasus penipuan yang telah merugikan korban sekitar Rp900 juta.
"Dasar eksekusi adalah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Terdakwa, kata dia, tingkat Pengadilan Negeri terpidana awalnya diputus onslah, sehingga dikeluarkan dari tahanan.
Atas putusan tersebut JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya memutus terpidana bersalah serta menjatuhi hukuman dua tahun penjara.
"Kejari Padang kemudian melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun tidak dipenuhi dan tidak diketahui keberadaannya," katanya.
"Karena itu nama terpidana masuk dalam DPO hingga akhirnya ditangkap," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Padang Muhammad Fatria mengatakan terpidana akan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang untuk menjalani masa hukumannya.
"Terpidana langsung dibawa ke Rutan Padang setelah menjalani proses administrasi di Kejari Padang, serta pengecekan kesehatan," kata Kajari.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait