PADANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar untuk melakukan audit. Ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar.
"Dalam penyidikan saat ini kami telah meminta audit kepada BPKP Sumbar untuk menentukan besaran kerugian negara yang muncul akibat kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Muhammad Fatria, Jumat (7/10/2022).
Dia menambahkan, permintaan audit tersebut telah dikirim oleh pihaknya kepada BPKP.
"Sekarang kejaksaan tinggal menunggu hasil pemeriksaan selesai," kata dia.
Dia melanjutkan, kerugian negara adalah unsur yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam memproses kasus korupsi. Sebagaimana diatur oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait