Pelaku pencabulan anak yatim di Limapuluh Kota, Sumbar (Antara)

LIMAPULUH KOTA, iNews.id - Polisi menangkap buronan pencabulan di Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Pria berinisial S (35) itu disikat polisi karena mencabuli anak yatim di bawah umur.

"Pelaku S sempat buron lima bulan," kata Wakapolres Limapuluh Kota Kompol Russirwan, Rabu (11/8/2021).

Russirwan mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (10/8/2021) sekitar pukul 15.23 WIB di Jorong Guguak Kenagarian Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh.

Warga Kecamatan Mungka ini melakukan aksi pencabulannya pada bulan Februari 2021 di rumah korban. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah karena sang ibu berada di kebun.

"Situasi korban yang tinggal sendirian di rumah ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan hal tersebut," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network