Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap pria berinisial FS (21) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Istimewa).

PESISIR SELATAN, iNews.id – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap pria berinisial FS (21) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan berlangsung Rabu (25/6/2025) pukul 19.00 WIB.

FS ditangkap di unit hunian di kawasan Summarecon Serpong, Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial FS terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang, Banten," ujar Kasatreskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, Rabu (2/7/2025).

FS diketahui lahir di Sago pada 24 Agustus 2003 dan berprofesi sebagai wiraswasta. Dia tercatat memiliki dua alamat, yakni di Sago, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan dan di Graha Kintamani, Depok, Jawa Barat.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network