Salah satu pelaku bernama Mukhlis mengaku uang penjualan tembaga tersebut digunakan hanya sekedar pembeli rokok dan minum untuk penahan kantuk saat melakukan tugas jaga.
"Uangnya buat beli rokok, makanan dan minuman," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait