WNA asal Pakistan diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Mapold Sumbar(Antara)

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, terlapor mengancam korban supaya tidak mengadukan perbuatannya kepada orang lain.

"Korban lalu melapor dan saat ini masih kita proses hukum persoalan ini," katanya.

WNA ini disangkakan dengan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan kedutaan Pakistan terkait pelaku ini," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network