JAKARTA, iNews.id - Calon Gubernur Sumatra Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu. Penetapan tersangka ini langsung dilakukan Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi membenarkan terkait penetapan tersangka ini.
"Iya betul (sudah tersangka-red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait