Waktu untuk proses pembelajaran tatap muka jenjang SD sederajat dimulai dari pukul 07.30 WIB-09.30 WIB, SMP sederajat dimulai pukul 07.30 WIB-10.00 WIB dan SMA sederajat mulai pukul 07.30 WIB-10.30 WIB.
"Proses pembelajaran tatap muka dilakukan tanpa istirahat dan peserta didik tidak dibolehkan bermain atau berkumpul di tempat tertentu dan mereka selalu dipantau polisi pamong praja," kata dia.
Peserta didik pada satuan pendidikan jumlah siswanya maksimal 20 orang per rombongan belajar (rombel) dilakukan satu shif. Sedangkan peserta didik pada satuan pendidikan besar, 20 sampai 38 orang per rombel dilaksanakan dua shif.
"Dengan teknis pembelajaran dituangkan dalam SOP oleh masing-masing satuan pendidikan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait